PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, setelah disebut menerima aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq yang akan dipanggil adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH). Sementara itu, dua anaknya yang juga dijadwalkan diperiksa yakni anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN).
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Budi, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta keterkaitan dengan pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Ia diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima dana sebesar Rp19 miliar.
Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

































