SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah membongkar kasus pencucian uang modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan total kerugian mencapai Rp78 miliar.
Korban penipuan merupakan seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD berinisial UP (40), warga Kota Semarang. Penipuan terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Bisnis sarang burung walet berada di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang.
Sementara itu pelaku merupakan warga Kota Semarang berinisial JS (36), seorang wiraswasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelasnya dalam gelar perkara di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Selasa, 31 Maret 2026.
Kombespol Djoko menjelaskan bahwa JS sudah berniat melakukan penipuan sejak April 2022. Tersangka menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik.
Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respons hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.
Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).
“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” bebernya.
Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar,” sebutnya.
Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII atau maksimal Rp5 miliar.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa































