PATI, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati memberikan keterangan tentang absennya saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto pada Senin, 2 Februari 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yoki Pardede menjelaskan alasan penundaan sidang ketujuh perkara tersebut. Menurutnya, JPU telah memanggil saksi ahli sesuai prosedur namun para ahli berhalangan hadir karena agenda lain.
“Kalau penundaan sidang sendiri karena kami sudah menghubungi melalui pos. Kemudian tadi saya tanya, diterima tanggal 29 Januari. Namun, ahli yang bersangkutan ada kegiatan yang terjadwal di kampus tanggal 29 Januari itu. Satunya itu kalau gak salah ada agenda sidang lain, dan satunya ada yang sidang di tempat lain. Ada tiga saksi ahli yang didatangkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menegaskan bahwa agenda sidang pada Senin, 2 Februari 2026 pagi seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun, saksi ahli tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah penuntut umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Hakim memberikan peringatan keras kepada Jaksa Penuntut Umum agar tidak mengulangi kelalaian serupa.
Majelis hakim menegaskan pada agenda sidang pada Senin, 9 Februari 2026 JPU dapat memastikan saksi ahli hadir.
“Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” ucapnya.
Sidang yang diundur karena saksi ahli JPU yang tidak hadir sempat menimbulkan ketegangan di ruang sidang. Ketegangan juga terjadi di luar saat mobil yang membawa terdakwa Botok dihadang sejumlah massa termasuk istri terdakwa, Anik Sriningsih.
Penundaan tersebut dinilai memperpanjang masa penahanan Supriyono alias tiotok dan terdakwa lainnya, Teguh istiyanto
Anik Sriningsih, istri terdakwa Supriyono alias Botok, bersama sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menghadang mobil tahanan Kejari Pati selama hampir empat jam sebagai bentuk protes atas penundaan sidang
Aksi penghadangan berlangsung di halaman dalam kompleks Pengadilan Negeri Pat sejak pukul 10.25 WIB hingga 14.10 WIB, sehingga mobil tahanan tidak dapat meninggalkan area pengadilan.
Selama aksi berlangsung, Anik sempat terlibat adu mulut dengan Kasi Pidum Kejari Pati Tri Yulianto yang berupaya memediasi agar akses jalan dibuka
Selain penghadangan mobil tahanan, puluhan massa AMPB juga menggelar doa bersama dan manakiban di halaman utara Pengadilan Negeri Pati. Kegiatan tersebut disertai tumpengan dengan tujuan untuk keselamatan dan kebaikan Kabupaten Pati, serta harapan agar Supriyono dan Teguh dibebaskan
Dalam kegiatan itu, sembilan tumpeng dihadirkan sebagai simbol Wali Songo, khususnya Sunan Kalijaga, yang diyakini menjaga Paku Bumi di Pulau Jawa. Doa bersama tersebut diselingi pembacaan sholawat Asyghil sebagai simbol kekuatan dan ikhtiar.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa
































