Semarang, lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Plaza Klaten yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.
“Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
JP yang menjabat sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera,” ujar Likas.
Ia menambahkan, pada 2023 JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain JP, penyidik Kejati Jateng juga menetapkan Jaka Salwadi (JS), Sekda Klaten periode 2016–2021, sebagai tersangka.
Menurut Likas, JS berperan dalam pembahasan serta penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur resmi. “Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat praktik penyimpangan pengelolaan Plaza Klaten pada kurun waktu 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, Didik Sudiarto (DS), serta JFS dari PT Matahari Makmur Sejahtera.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan penyewaan Plaza Klaten seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka dan perjanjian tertulis.
Namun, DS menunjuk JFS secara lisan untuk mengelola Plaza Klaten, kemudian disewakan kembali kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada, dan PT MMS.
Data Kejati menunjukkan uang sewa dari 2019–2022 mencapai Rp14,2 miliar, namun hanya Rp3,97 miliar yang masuk kas daerah.
PT MMS kemudian menitipkan dana pengganti Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng. DS ditahan pada 23 Juni 2025, sementara JFS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2025.
Alexander menyebut keterlibatan dua Sekda Klaten menunjukkan pola serupa dalam penyimpangan perjanjian sewa. Pada masa jabatan JS, klausul sewa dinilai merugikan Pemkab, di antaranya masa sewa lebih dari lima tahun, pembayaran bulanan, serta perhitungan hanya berdasarkan area yang terisi tenant. Skema serupa kembali terjadi saat JP meneken perjanjian dengan JFS pada 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat aktif maupun mantan pejabat, termasuk dua sekda, pejabat organisasi perangkat daerah, serta pihak swasta dalam dugaan korupsi pengelolaan aset daerah.
Jurnalis : rara/lingkar network


































