DEMAK, Lingkarjateng.id – Menjelang Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (karaoke).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Wali tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menegaskan bahwa kegiatan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Perda Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke) serta Perda Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Agus menjelaskan, dalam kegiatan razia pekat yang dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan penindakan tempat karaoke serta tempat penjualan miras di wilayah Kecamatan Sayung.
“Dalam operasi tersebut, kami mendapati sebuah tempat hiburan malam (karaoke) yang masih beroperasi. Saat itu juga tempat itu langsung kami bongkar bersama warga setempat,” jelas Agus, Selasa, 25 Februari 2025.
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pemandu sekaligus menyita alat yang digunakan untuk karaoke serta miras yang diperjualbelikan di lokasi tersebut.
“Kami menyita 49 botol miras berbagai merek. Untuk pemandu juga diamankan yang selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap dua warung yang terbukti menjual miras dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
“Kami juga menindak warung yang mengedarkan miras. Ada dua warung yang menjadi target operasi. Dari dua itu kami berhasil menyita sebanyak 172 botol miras beralkohol,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa selama Bulan Ramadan, Satpol PP terus meningkatkan kegiatan serupa untuk memastikan kondusifitas wilayah terjaga. Hal ini sekaligus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Kami akan masif melaksanakan kegiatan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran miras, termasuk es moni yang tersebar di wilayah Kabupaten Demak ini, karena ini atas perintah dari Ibu Bupati Demak bahwa Demak harus steril dari peredaran miras dan kegiatan menyimpang lainya,” tegasnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Lingkarjateng.id)
































