DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebuah kapal tongkang terdampar di perairan Demak, Jawa Tengah, dan menghantam permukiman warga di Dukuh Tambaksari, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, pada Jumat, 6 Maret 2026. Insiden tersebut merusak sejumlah fasilitas umum serta rumah warga. Warga pun berharap kapal segera dievakuasi untuk mencegah dampak yang lebih besar.
Salah seorang warga Dukuh Tambaksari, Khafidi, mengaku khawatir jika kapal tongkang tersebut tidak segera dipindahkan dari lokasi akan memberikan dampak yang lebih besar.
Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem seperti gelombang tinggi, angin kencang, maupun banjir rob berpotensi memperparah kerusakan di kawasan permukiman yang padat.
“Kami minta secepatnya agar dievakuasi, karena kalau nanti robnya besar, gelombang besar, atau angin kencang, bisa berdampak ke rumah warga lain. Rumah di sini kan berhimpitan, bahkan masjid juga ada di dekat situ,” kata Khafidi.
Selain meminta percepatan evakuasi, warga terdampak juga berharap adanya ganti rugi dari pihak pemilik kapal. Pasalnya, insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk jembatan, rumah, dan warung milik warga akibat hantaman kapal tongkang.
“Ini menimbulkan kerusakan. Jadi kami berharap ada tanggung jawab dan ganti rugi dari pihak yang memiliki tongkang,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bedono, Muham Faiz, meminta pemilik kapal segera bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia juga menyinggung adanya aturan dalam undang-undang pelayaran yang mengatur tanggung jawab pihak terkait.
“Kami memohon dan meminta agar pihak yang memiliki kapal tersebut segera mengevakuasi tongkang dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata Faiz.
Menurutnya, tanggung jawab pemilik kapal telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas insiden pelayaran seperti ini,” ujar Faiz yang juga berprofesi sebagai advokat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Demak, Iptu Bambang Suhartoyo, mengatakan sekitar 11 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut.
“Pengungsi sekitar 11 KK. Jika dihitung jumlah orang tua dan anak-anaknya, ada sekitar 30 sampai 40 orang yang saat ini mengungsi di masjid yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Bambang.
Terpisah, salah seorang kru kapal asal Padang, Mahdi Ibrahim, menceritakan kronologi kejadian. Ia mengatakan tongkang tersebut sebelumnya berlayar dari Tegal menuju Banjarmasin dan berencana singgah di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, untuk mengisi bahan bakar.
“Dari Tegal menuju Banjarmasin. Rencananya mau singgah di Semarang untuk mengisi BBM,” kata Mahdi.
Ia menambahkan, saat kejadian tongkang tersebut tidak membawa muatan. Biasanya kapal tersebut digunakan untuk mengangkut batu bara.
“Biasanya mengangkut batu bara, tapi saat ini sedang kosong,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kapal tersebut bernama Alfine Marine milik PT Trans Logistik Perkasa. Pada badan tongkang tertulis “GOLD TRANS 3008”.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































