PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati, Kamjawi, mengaku telah mengembalikan uang desa yang sempat digunakan pada 2024 senilai Rp345 juta.
Kamjawi menyampaikan pengakuannya saat audiensi bersama warganya di DPRD Pati pada Selasa, 18 November 2025.
Pada kesempatan itu, Kamjawi menceritakan awal penggunaan uang tersebut saat Pemerintah Desa (Pemdes) Dengkek membangun Gedung Serba Guna (GSG) tepat dibelakang kantor desa. Namun, karena waktu pengerjaan yang sudah selesai sementara bangunan belum rampung, Kamjawi mengaku mengambil uang desa untuk menutup biaya tukang.
“Tidak disengaja, kan ada tukang yang tidak masuk kaitannya dengan bangunan yang belum selesai. Tidak berupa uang langsung, berupa bangunan yang belum selesai,” ungkapnya.
Tuntut Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Kades Dengkek Pati, Warga Minta Bantuan DPRD
Lantaran hal tersebut, warga menduga ada tindak pidana korupsi oleh Kades yang kemudian melaporkan perkara tersebut ke Camat Pati Kota hingga Inspektorat dan Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp345 juta.
Setelah ada komunikasi dengan Camat Pati Didik Rusdiantoro, Kades Dengkek mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.
“Sudah dikembalikan, kemarin Rp345 juta,” sambungnya.
Kamjawi juga menyampaikan dirinya sudah komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar disampaikan kepada masyarakat Desa Dengkek bahwa uang tersebut sudah ia kembaikan.
Selain itu, Kamjawi menyebut sempat mendapat teguran Bupati Pati Sudewo. Ia diminta segera menyelesaikan masalah dengan baik dan musayawarah desa.
“Waktu pengembalian sebetulnya sudah diutarakan sama BPD, saya mengembalikan. Saya dipanggil Inspektorat, Pak Camat memanggil semua BPD ke kecamatan, disampaikan pengembalian sudah dilakukan. Kemarin mendapat teguran dari Pak bupati yang sifatnya tertulis. Insyaallah semua sudah diutarakan,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa
































