BLORA, Lingkarjateng.id – Pencairan gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora pada bulan Desember tahun 2025 mulai diproses.
Sampai saat ini, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora masih menunggu beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengajukan pencairan gaji.
“Kami tunggu sampai hari ini. Besok kami proses SP2Dnya (Surat Perintah Pencairan Dana),” ujar Kabid perbendaharaan dan pengelolaan belanja, Herdina Ratna, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia mengungkapkan total pencairan gaji kali ini berkisar Rp 55,5 miliar (Rp 55.535.591.425) yang akan diberikan kepada seluruh ASN, baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Blora.
“Total itu Rp 55,5 miliar, PNS Rp 27,7 miliar dan PPPK 27,7 miliar,” katanya.
Tak hanya mencairkan gaji ASN, sambung Dian, bulan ini Pemkab Blora juga mencairkan gaji terusan yang dibayarkan kepada ahli waris dari PNS yang meninggal.
“Gaji terusan ada sekitar Rp 40,3 miliar,” tuturnya.
Disinggung terkait gaji PPPK baru bulan November 2025 yang sempat tertunda pada November, ia menegaskan bahwa seluruh ketertundaan pencairan sudah dibayarkan di bulan Desember.
“Gaji PPPK yang sempat tertunda kemarin, tepatnya gaji PPPK Tahap 2 pada bulan November, ada 1.534 pegawai, sudah dibayarkan sebesar Rp 5 miliar (Rp 5.073.998.724),” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S






























