BLORA, Lingkarjateng.id – Program “ASN Jumat Bersarung” sebagai pakaian kerja khas daerah Jawa Tengah mulai diterapkan di Kabupaten Blora pada hari pertama masuk kerja, Jumat, 2 Januari 2025.
Pantauan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, ratusan ASN baik PNS maupun PPPK tampak kompak mengenakan sarung batik saat mengikuti apel pagi.
ASN laki-laki mengenakan kemeja putih berlengan panjang maupun pendek dengan bawahan sarung batik. Mereka tetap melengkapi diri dengan atribut ASN seperti pin Korpri, name tag, dan kartu identitas. Penggunaan peci tidak diwajibkan.
Sementara itu, ASN perempuan juga mengenakan bawahan kain sarung batik khas Blora yang dipadukan dengan atasan polos berlengan panjang berwarna dominan putih atau cerah. Bagi yang berjilbab menyesuaikan, tetap dengan atribut ASN lengkap.
Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dasiran. Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, tampak hadir mengenakan sarung khas Blora bermotif cap jati lestari warna hijau tua dengan atasan kemeja putih.
“Selamat Tahun Baru 2026 untuk semuanya. Hari pertama masuk kerja ini ada yang baru. Mulai hari ini setiap Jumat kita semua mengenakan pakaian khas ASN Jawa Tengah. Dengan sarung batik khas Blora. Ini sebagai wujud melestarikan adat budaya lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi UKM batik Blora,” ucap Dasiran saat memimpin apel.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menegaskan bahwa pakaian ASN bersarung ini bukanlah pakaian keagamaan.
“Ini bukan pakaian muslim nggih. Ini adalah pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Oleh karena itu kali ini saya tidak memakai peci. Karena peci bukan hal yang wajib. Yang benar sarung motif khas Blora seperti yang dipakai Pak Sekda, dengan atasan kemeja polos dominan cerah. Atau juga boleh pakai kemeja batik bawahan sarung seperti yang dipakai Mas Andri Bagian Perekonomian SDA. Bagi perempuan yang tidak berhijab, atau bagi non muslim juga bisa menyesuaikan pakai bawahan kain sarung batik,” ujarnya.
Kebijakan penggunaan sarung batik khas Blora ini telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.25/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN.
Salah satu ASN Setda Blora, Ragil SA., mengaku nyaman mengenakan pakaian dinas bersarung dan menilai tampilannya memberi nuansa baru di awal tahun 2026.
“Rasanya ada yang baru saat apel pagi tadi. Seperti mau ikut pesantren kilat. Memang edarannya diminta memakai sarung batik khas Blora. Tetapi karena belum banyak perajin batik Blora yang punya kain sarung jadi. Sehingga hari ini belum banyak yang pakai batik khas Blora. Pakai sarung batik seadanya dulu. Ini saya pakai sarung batik motif sapi jagad. Sambil memesan kain batik khas Blora ke para perajin batik, semoga Minggu depan bisa jadi,” ungkapnya.
Suasana apel pagi dengan mengenakan sarung batik juga terlihat di sejumlah instansi lain, seperti Sekretariat DPRD, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas PUPR, hingga Kantor Camat Bogorejo.
Terpisah, perajin batik khas Blora “Nimas Barokah”, Yanik Mariana, menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan permintaan kain batik lokal.
“Selasa sore lalu, sudah ada beberapa ASN yang datang kesini mau beli sarung batik Blora. Saya tanya untuk apa? Ternyata ada edaran seragam sarung batik khas Blora. Kami selaku perajin batik menyambut baik edaran ini. Produksi kain sarung dengan motif batik khas Blora akan kami tingkatkan lagi. Beda dengan kain untuk kemeja, untuk sarung ada kainnya khusus. Semoga program ini bisa membangkitkan ekonomi UKM batik Blora,” terang Yanik Mariana.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar S
































