SALATIGA, Lingkarjateng.id – Seorang lelaki berinisial MA (35) warga Dusun III Sritualang, Beranda Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga telah menggelapkan mobil Toyota Agya yang disewanya dari salah satu pelaku usaha transportasi di Salatiga. Akibat perbuatannya, lelaki ini diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga IPTU Junia Rakhma Putri menjelaskan, tindak kejahatan tersebut bermula ketika pelaku menyewa mobil Toyota warna putih bernomor polisi H 1471 BT milik Danie Renan Ashkara dengan sistem bulanan. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban menyerahkan mobil beserta STNK kepada pelaku di kawasan exit tol Tingkir, Salatiga.
“Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak membayar kewajiban. Ketika ditagih selalu berkelit. Kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit,” jelasnya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Akhirnya, korban melaporkan perkara ini ke Polres Salatiga. Laporan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Selang beberapa waktu kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di daerah Magetan, Jawa Timur.
Petugas Satreskrim langsung menuju tempat pelaku berada dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim.
“Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)































