KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus mengambil langkah tak biasa dalam pencegahan korupsi. Bukan hanya menyasar para penyelenggara negara, penyuluhan anti korupsi kini juga ditujukan kepada para istri aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menyebut langkah ini diambil lantaran adanya fenomena kasus korupsi berawal dari tuntutan gaya hidup istri pegawai negeri. Bahkan, kasus serupa juga pernah terjadi di Kudus.
“Pendapatan PNS itu jelas dan tetap, namun ketika istri merasa belum cukup, bisa mendorong suaminya melakukan korupsi. Kami memiliki data terkait kasus seperti ini,” ungkap Eko di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurutnya, tekanan gaya hidup yang berlebihan dapat memicu ASN menyalahgunakan wewenang.
Karena itu, pihaknya rutin melakukan penyuluhan kepada para istri ASN, baik yang tergabung dalam kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) maupun Dharma Wanita.
“Jangan sampai belanja melebihi pendapatan. Kalau itu terjadi, ada potensi suami tergoda korupsi,” tegasnya.
Saat ini, Inspektorat Kudus memiliki tiga Penyuluh Anti Korupsi (PAK) aktif, yakni dari unsur inspektorat, dosen UIN Sunan Kudus, dan guru MAN.
Para PAK ini merupakan perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.
Kedepan, Eko berencana memperluas jangkauan penyuluhan dengan melakukan sertifikasi PAK di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta, dan masyarakat yang peduli gerakan anti korupsi.
Setelah tersertifikasi, mereka akan dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan.
Selain menyasar istri ASN, PAK juga memberikan edukasi kepada penyelenggara negara dan pelajar.
“Penyuluhan anti korupsi harus dimulai sejak usia dini di sekolah,” tambahnya.
Namun, untuk menjangkau tingkat desa, program ini masih terkendala keterbatasan personel.
“Kemarin ada tawaran sosialisasi di desa, tapi belum bisa kami penuhi karena personel terbatas. Makanya kita rencanakan penambahan jumlah lewat sertifikasi nanti,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S

































