Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

HL A

MENJELASKAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1).

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

“Saya mencermati dengan saksama RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” ungkap Presiden yang akrab disapa Jokowi itu.

Antisipasi Pelecehan Seksual, Kemenag Jateng Lakukan Investigasi

Atas dasar itu, pihaknya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tersebut, agar ada langkah-langkah percepatan.

Di samping itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah, terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version