Pemkab Pekalongan Tak Kunjung Bersihkan Tumpukan Sampah di Pintu Air Surupan

Tumpukan sampah di pintu air Surupan Kabupaten Pekalongan

SAMPAH: Penampakan Pintu Air Surupan atau BDW5 jaringan Sudi Kampir, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang penuh dengan tumpukan sampah, Selasa (28/5). (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, merasa tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah yang terletak di Pintu Air Surupan atau BDW5 jaringan Sudi Kampir.

Tumpukan sampah tersebut menjadi sumber keluhan masyarakat karena menimbulkan berbagai masalah, termasuk potensi penyebaran penyakit dan penyumbatan saluran irigasi yang mengganggu pengairan sawah.

Menurut Muhroji, Kepala Desa Kalipancur, sampah-sampah tersebut bersumber dari saluran air Padurekso yang meliputi Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo, dan Desa Kalipancur.

“Sampah ini mengalir dari desa-desa lain melalui saluran air Padurekso dan berakhir di Pintu Air Surupan. Akibatnya, desa kami yang merasakan dampak buruknya,” jelas Muhroji pada Selasa, 28 Mei 2024.

Muhroji menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kondisi ini ke Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Pekalongan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang berarti.

“Kami sudah melaporkan masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang,” tambahnya.

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pekalongan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut.

Selain mengganggu estetika lingkungan, sampah yang menumpuk di pintu air juga menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar.

“Kami khawatir dengan kesehatan kami. Selain itu, sampah yang menyumbat saluran irigasi juga menghambat pengairan sawah, yang berdampak pada hasil pertanian kami,” ujarnya.

Muhroji menegaskan bahwa desanya hanya menerima dampak buruk dari sampah yang mengalir sepanjang sungai tersebut.

“Kami berharap agar dalam waktu dekat ini, pihak berwenang, entah PSDA, entah PERKIM, atau PU dapat segera bertindak untuk membersihkan sampah-sampah ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version