PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati telah menyiapkan lapak baru bagi para pedagang Eks Simpang Lima Pati. Akan tetapi, pedagang dan masyarakat yang sudah rindu suasana malam di Alun-Alun Pati harus bersabar lagi. Pasalnya, peresmian Alun-Alun Timur Pati belum dipastikan. Pihak yang berwenang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyebutkan hingga kini tempat tersebut masih dalam masa konstruksi.
“Masih dalam masa konstruksi. Jadi kami menunggu itu. Tapi sudah persiapan untuk pemindahan lokasinya. Kami menunggu penyerahan secara resmi dari Pemkab kepada kami (Disdagperin),” jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat ditemui di ruangannya, kemarin (30/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak semua pedagang kaki lima akan bisa menempati lapak baru di Alun-Alun Timur Pati.
Pembangunan Alun-alun Timur Pati Molor, Rekanan Didenda Rp 89 Juta
“Hanya pedagang yang dulunya berada di jalur zona merah yang dapat menempatinya, yaitu pedagang Eks Simpang Lima Pati, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Dokter Sutomo, dan Jalan Dokter Wahidin Pati,” paparnya.
Ia menegaskan, tak akan ada penambahan pedagang lain, karena pihaknya telah berkomunikasi dan konfirmasi data dengan para paguyuban pedagang. Hal itu sesuai dengan peraturan bupati yang menyatakan kalau Alun-Alun Timur Pati diperuntukkan untuk pedagang yang dulunya berada di jalur merah.
Berdasarkan data, sejumlah 360 lapak PKL telah dipersiapkan Pemkab Pati di Alun-Alun Timur tanpa ditarik uang sewa sedikitpun. Meski terlihat sudah siap dihuni, Hadi mengungkapkan bahwa pemindahan belum bisa direalisasikan karena masih ada pekerjaan konstruksi yang menyebabkan belum adanya penyerahan secara resmi Alun-Alun Timur kepada Pemkab Pati.
Padahal seperti yang diberitakan sebelumnya, pengerjaan Alun-Alun Timur Pati dinyatakan telah selesai tanggal 22 November 2021. Pengerjaan tersebut molor 10 hari dari jadwal Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 12 November. Akibat keterlambatannya, pihak rekanan PT Hayuning Karya Bhagawadgita dijatuhi denda Rp89 juta. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)