Kontroversi Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Lasem Rembang

hadi

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Heru Susilo

REMBANG, Lingkarjateng.id – Kekecewaan sejumlah warga terhadap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang terus menyeruak. Warganet yang kritis pun ikut menyoroti kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.

Dalam Fanspage Lingkarjateng.id kejanggalan itu ramai diperbincangkan warganet. Salah satunya pemilik akun Sandiman Mulyo yang membeberkan secara detail ketentuan penilaian seleksi perangkat desa sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 tahun 2017).

“Masalah nilai memang sudah ada ketentuannya di PERBUP … nilai maksimal: (1) Pendidikan = 6; (2) Pengabdian = 7; (3) Tertulis = 60; (4) Komputer = 30; (5) Wawancara = 10,” tulisnya di akun Fanspage Lingkarjateng.id kala menanggapi berita kejanggalan seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem.

Akun Sandiman Mulyo itu juga menyebutkan, lucu sekali jika sampai ada peserta yang mendapat nilai 200 lebih. “Nek di anggen2 lucu kok ono sing entuk nilai 200 lebih iku dasare opo yo … padahal ketentuan nilai sudah di atur PERBUP.” (Kalau dipikir-pikir lucu kok ada yang dapat nilai 200 lebih itu dasarnya apa, padahal ketentuan nilai sudah diatur Peraturan Bupati, Red).

Sepertinya ia sangat memahami regulasi seleksi perangkat desa di Kabupaten Rembang. Dalam komentarnya yang panjang, ia juga mengajak warganet sama-sama membuka kembali Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2017 tentang perangkat desa bagian kelima pasal 12 ayat 4 dan ayat 8.

Ada yang Janggal, Warga Permasalahkan Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Lasem

Kejanggalan seleksi perangkat desa ini juga dikomentari akun Aeris Ramban, “Kode kui lur 15 menit udah selesai. Itu kode dari sana. Masalah sudah dikerjakan / tidak penting 15 langsung dikumpulin.”

Komentar lebih pedas ditulis akun Haryanto, “Biasane wis tanam saham iku, dadi garap gak garap nilai e wis dadi.” (Biasanya sudah tanam saham itu, jadi mengerjakan atau tidak mengerjakan, nilainya sudah jadi, Red).

Dikonfirmasi secara terpisah, Pemkab Rembang melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Heru Susilo mengatakan, proses seleksi sudah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.

“Pelaksanaan di Kecamatan Lasem itu, kami sudah berkoordinasi dengan Panwas di tingkat kecamatan. Tahapan dari awal sudah dilaksanakan didampingi dengan Panwas. Sosialisasi awal di tiap desa ketika pembentukan panitia sampai penjaringan dari pengumuman dan pendaftaran, sampai penelitian administrasi,” terangnya saat dikonfirmasi Lingkarjateng.id melalui seluler, Jumat (19/11).

Dijelaskannya, setelah berkas diteliti lengkap dari bakal calon ditetapkan jadi calon perangkat desa, baru dilakukan penyaringan tertulis, praktik komputer dan wawancara. Untuk kecamatan Lasem, melibatkan pihak ketiga untuk penyaringan yaitu para akademisi dari Universitas Ngudi Waluyo Ungaran.

Pemkab Rembang Buka Suara, Beberkan Fakta-fakta Proses Penilaian Seleksi Perangkat Desa

Menurutnya, dari hasil monitoring semua berjalan lancar, tertib dan sportif. “Fair, menurut kami. Nilainya juga langsung diumumkan, transparan. Kalau kami mencermati secara keseluruhan berjalan lancar dan tertib. Terkendali,” ungkapnya.

Ia berpesan agar semua peserta seleksi legawa pada hasil yang telah melalui beberapa tahapan. “Setiap ujian harus siap menang siap kalah, karena bersaing dengan kompetitif. Maka semua mempersiapkan,” pesannya. Ia juga meminta pada peserta seleksi perangkat desa yang belum berhasil, untuk tidak berprasangka buruk pada panitia. “Panwas di sini juga bekerja. Setiap tahapan diawasi betul kalau ada yang tidak pas sesuai regulasi tentunya juga sudah diluruskan, panitia juga terbuka pada peserta, diajak berembuk, sosialisasi tahapan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dalam hal ini. Terbuka!” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version