SEMARANG, Lingkarjateng.id – Batas maksimal anggaran kampanye dalam kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 naik drastis. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga.
“Anggaran kampanye dibatasi menjadi Rp 175 miliar untuk setiap pasangan calon,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Hadi Tri Ujiono di Semarang, Minggu (29/9/2024).
Hadi menyebutkan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye. Pembatasan dana kampanye pada pilkada kali ini mengalami kenaikan signifikan dari anggaran pilkada sebelumnya, yaitu sebesar Rp 70 miliar.
Menurut dia, terdapat perubahan batas standar untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. Misalnya, angkanya meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU.
Adapun sumber dana kampanye, lanjut dia, telah diatur asalnya yang dinilai sah menurut hukum.
“Prinsipnya sumbangan dari mana pun, kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau dari luar negeri,” tambahnya.
Dikatakan pula bahwa masa penyampaian laporan awal dana kampanye telah ditutup. Meski demikian, laporan awal tersebut belum disampaikan ke publik.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara. (Anta / Lingkarjateng.id)