SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah pusat telah resmi menaikkan cukai rokok pekan, 1 Januari 2022. Kenaikan cukai tersebut bisa berdampak menambah peredaran rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah (APTI Jateng) Wisnu Brata, Rabu (5/1).
“Dengan kenaikan cukai rokok, bisa membuat pabrikan rokok menekan harga produksi untuk mengimbangi kenaikan cukai kali ini. Akibatnya, bisa mengakibatkan peredaran rokok ilegal semakin marak. Karena bagaimana pun juga mereka berusaha mempertahankan penjualan. Sehingga menekan harga dengan subsidi harga,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, penekanan biaya itu mengambil dari komoditas bahan baku produksi. Karena upah buruh tidak mungkin ditekan lantaran ada peraturan perundang-undangan.
“Yang bisa ditekan bakau dan cengkeh (bahan baku). Jadi ini sangat mempengaruhi petani juga,” jelas dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihaknya mengaku heran dengan pemerintah yang setuju menaikkan tarif cukai yang relatif tinggi. Ia berpendapat, hal tersebut akan berdampak pada makin maraknya penularan rokok ilegal.
“Apalagi kenaikan beruntun tiga tahun ini cukup fantastis. Pertama 20%, kedua 18%, dan ketiga 12,5%. Ini bisa mempengaruhi pemasukan negara karena penjualan turun akibat rokok ilegal. Apalagi, itu (rokok ilegal) tidak bisa masuk kas negara,” paparnya.
Diketahui, kenaikan cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Masih berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual terjadi di seluruh produk hasil tembakau. Produk yang terkena sasaran yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)