SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gugatan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Wahyu Hariadi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Semarang. Gugatan itu terkait Keputusan Bupati Semarang Nomor: 141/0590/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, RR Theresia Tri Widorini mengatakan bahwa Wahyu Hariadi melayangkan gugatan itu karena menilai ada dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak tertanggal 1 Desember 2022.
“Dengan alasan tersebut, penggugat merasa hasil keputusan Bupati Semarang itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.
Oleh sebab itu, penggugat Wahyu Hariadi melayangkan gugatannya kepada Bupati Semarang, tertanggal 6 Maret 2023 di PTUN Kota Semarang. Adapun pokok gugatannya ialah, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Semarang tersebut kepada PTUN terkait pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 menjadi kepala desa atas nama Sarinah.
“Namun dari hasil putusan PTUN Kota Semarang terhadap sengketa ini tertanggal 15 Agustus 2023, bahwa dalam eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Dan dalam pokok sengketa ini bahwa PTUN menolak gugatan penggugat seluruhnya terhadap Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Selain itu juga penggugat harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 407.500,” jelasnya.
Usai keputusan tersebut, katanya, penggugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya.
“Namun PT.TUN Surabaya juga memutuskan bahwa menguatkan putusan PTUN Kota Semarang Nomor: 16/G2023/PTUNSMG pada tanggal 15 Agustus 2023 yang dimohonkan banding, pada tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena tidak mengenal adanya kasasi dan ada pengecualian,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan terima kasih terhadap tim dari Kejari Kabupaten Semarang terkait pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
“Dengan telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah Desa Jetak bisa bekerja lebih tenang dan masyarakat menjadi kondusif lagi sekarang dan kedepannya, saya harap semua harus guyub dan rukun membangun desa menjadi lebih maju lagi,” tutup Ngesti. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)






























