JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kali ini, KPK memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebagai saksi.
Salah satu dari ketiganya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Febes Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Pati,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pati berinisial ASH, serta dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati berinisial GH dan SR sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengkonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S































