PATI, Lingkarjateng.id – DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati menghormati proses hukum yang dijalani Bupati nonaktif Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang dilakukan KPK sebelum mengambil sikap lebih jauh.
“Untuk Pak Sudewo ini kan sudah tersangka di KPK. Jadi kita dari Partai Gerindra menghormati apa yang terjadi di Pak Sudewo itu. Kita menghargai, dan tindak lanjutnya kita masih menunggu apa hukum yang dilaksanakan oleh KPK itu sendiri,” ujar Hardi saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa, 27 Januari 2025.
Termasuk terkait sanksi berupa pemecatan, Hardi menegaskan bahwa DPC tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan. Sebab, kata dia, seluruh keputusan berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Untuk pemecatan itu kan wewenangnya DPP. Dari DPC itu tidak punya wewenang,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi ulang apakah ada rekomendasi dari DPC Gerindra Pati kepada DPP maupun DPD terkait kasus tersebut, Hardi kembali menegaskan tidak ada langkah apa pun yang diambil.
“Tidak ada, tidak ada,” jawabnya singkat.
Atas kejadian ini, Hardi mengimbau kepada seluruh kader Partai Gerindra agar menjadikan kasus yang menjerat Sudewo sebagai pelajaran penting dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra memohon semua kader Partai Gerindra jangan sampai melaksanakan hal-hal seperti apa yang telah terjadi bagi Pak Sudewo,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S
































