PATI, Lingkarjateng.id – Gabungan Aktivis Pati (GAP) mendapatkan tanda tangan enam fraksi DPRD Pati tentang upaya rekonsiliasi dua tokoh Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB), Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok dengan Bupati Pati Sudewo.
Ketua GAP, Muryanto, mengungkapkan upaya AMPB untuk mendapatkan dukungan dari wakil rakyat sempat gagal. Namun, bersama GAP akhirnya fraksi di DPRD Pati sudah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan upaya rekonsiliasi dan pembebasan Botok cs.
Akan tetapi, kata Mury, DPRD Pati menolak menjadi penggagas atau inisiator rekonsiliasi. Pelaksanaan proses rekonsiliasi diserahkan kepada GAP.
“Pelaksanaan rekonsiliasi diserahkan ke kami sebagai inisiator dan kami tindaklanjuti. Saat kami meminta tanda tangan DPRD terkait persetujuan dan permohonan ke pihak berwajib, ada sedikit negosiasi hingga siang kemarin tanggal 25 November terjadi kesepakatan bahwa yang bertanda tangan atas nama masing-masing fraksi,” ungkapnya, Rabu, 26 November 2025.
DPRD Pati Dukung Upaya Rekonsiliasi Botok Cs, Tapi Enggan Jadi Penggagas
Mury menegaskan ada satu fraksi, yakni Gerindra, yang enggan memberikan tanda tangan upaya rekonsiliasi. Meskipun demikian, hal itu tidak menjadi kendala berarti karena ia menilai persetujuan dari enam fraksi sudah cukup untuk pengajuan rekonsiliasi.
“Alhamdulillah dengan bantuan teman-teman AMPB semua fraksi sudah menandatanganinya, hanya satu fraksi yang belum namun itu bagi kami sudah lebih dari cukup,” tambahnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyetujui upaya rekonsiliasi Botok Cs yang diajukan oleh GAP.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses tersebut, tetapi jika diminta sebagai penggagas maka pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan serta fraksi-fraksi lain.
“Kalau sebagai penggagas butuh proses panjang karena kami harus eksternal, artinya perlu berkoordinasi dengan Forkopimda Pati atau lembaga yang terkait. Kami tidak ingin nanti dianggap melakukan intervensi,” jelasnya.
Aktivis Pati Temui DPRD Minta Bantu Rekonsiliasi 2 Pentolan AMPB
Ali menilai persoalan yang melibatkan Botok cs masuk ranah ketertiban umum yang kini ditangani kepolisian.
“Jadi seperti disampaikan saat audiensi sebaiknya dilaksanakan oleh inisiator yakni GAP, dan DPRD sebatas membantu terlaksananya,” tandasnya.
Sebagai informasi dua tokoh AMPB Supriyono (Botok) dan Teguh Istianto saat ini menjalani penahanan di Polda Jateng atas perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 bertepatan pada hari rapat paripurna pansus hak angket tentang kebijakan Bupati Pati.
Jurnalis: Lingkarnews Network
































