KUDUS, Lingkarjateng.id – Gaji guru berstatus PPPK maupun ASN penerima tunjangan profesi guru (TPG) di Kabupaten Kudus akan dipotong sebesar 1 persen pada bulan September 2025 mendatang.
Kepala Subbagian Keuangan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Hamidah Prihartini, menyampaikan pemotongan gaji 1 persen tersebut berlaku secara nasional sesuai arahan pemerintah pusat.
“Potongan tambahan sebesar 1 persen dari gaji guru baru berlaku tahun ini. Aturan ini berlaku secara nasional, semua daerah juga ada mekanisme tersebut,” ucapnya di Kudus pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, tambahan potongan gaji sebesar 1 persen di bulan September nanti dilakukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada tri wulan (TW) 1 tahun 2025. Pasalnya, pada TW 1 tersebut, gaji guru belum dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
“Mekanisme pencairan TPG sebelumnya kan melalui pemerintah daerah dulu, jadi dipotongkan daerah (untuk iuran BPJS Kesehatan, red.). Kalau tahun ini, TPG dicairkan langsung dari pusat ke rekening guru, dan pada TW 1 2025 itu belum dipotong untuk BPJS, jadi dipotongkan lewat gaji induk bulan september nanti,” paparnya.
Hamidah menegaskan tambahan potongan gaji sebesar 1 persen hanya dilakukan sekali pada bulan September nanti.
“Untuk iuran BPJS Kesehatan TW 2, TW 3 dan TW 4 nanti masih sama mekanisme dipotong seperti sebelumnya (tidak ada tambahan potongan 1 persen, red.),” bebernya.
Hamidah menyebutkan, penerima TPG di Kabupaten Kudus sekitar 2.740 orang, meliputi guru TK, SD, dan SMP. Menurutnya, tambahan potongan 1 persen ini sudah disosialisasikan Disdikpora Kabupaten Kudus ke guru-guru melalui surat edaran.
“Potongan 1 persen dilakukan oleh Bank Jateng untuk kemudian disetorkan ke pemerintah pusat. Setiap guru sudah memberikan surat kuasa untuk pemotongan tersebut,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























