SALATIGA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Salatiga resmi mengusulkan hak angket terhadap sejumlah rencana kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Surat usulan hak angket secara tertulis telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Sekretariat DPRD pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu.
Ketua Fraksi PKS DPRD Salatiga, Nono Rohana menyatakan, usulan hak angket tersebut merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi yang digulirkan dalam rapat paripurna DPRD Salatiga pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Dalam forum tersebut, Fraksi PKS menolak jawaban dan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Salatiga, utamanya terkait rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi.
“Kami dari Fraksi PKS telah mengirimkan usulan hak angket secara tertulis agar segera diagendakan dalam rapat paripurna dan dapat disetujui,” ujar Nono di Kantor DPRD Salatiga, Senin, 2 Juni 2025.
Tolak Jawaban Wali Kota Robby, 4 Fraksi DPRD Salatiga Usulkan Hak Angket
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pengajuan hak angket harus dilakukan secara tertulis oleh fraksi yang bersangkutan.
“Fraksi yang merasa belum puas terhadap jawaban wali kota saat interpelasi harus mengajukan usulan hak angket secara tertulis kepada pimpinan,” jelas Dance.
Ia menambahkan, setelah usulan diterima, Badan Musyawarah (Banmus) akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap pengajuan tersebut.
“Penentuan waktunya akan dibahas di Banmus,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari empat fraksi yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket, hingga Senin, 2 Juni 2025 siang baru Fraksi PKS yang resmi mengirimkan usulan tertulis.
“Baru Fraksi PKS yang mengajukan secara resmi. Yang lain belum,” ujar salah satu sumber di DPRD Salatiga.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S


































