PATI, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menolak eksepsi dakwaan yang diajukan oleh aktivis AMPB Botok dan Teguh Istianto dama sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Rabu, 7 Januari 2026.
“Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari kuasa hukum terdakwa dan itu sudah dibacakan pada sidang sebelumnya,” kata Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede, usai sidang ketiga keduanya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menyebut eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam pokok materi yang dibahas bersama Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga ditolak dan tinggal menunggu keputusan final pekan depan.
“Alasannya eksepsi atau keberatan yang disampaikan sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara dan diatur dalam pasal 156 KUHP mengenai kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima sehingga harus dibatalkan,” tambahnya.
PN Pati Bacakan Putusan Kasus Botok dan Teguh AMPB Pekan Depan
Selain itu, ia menyatakan penanganan kasus ini masih mengacu pada KUHP yang lama meskipun regulasi terbaru telah ditetapkan.
Sementara terkait hasil sidang akhir nanti, Rendra menyerahkan semua keputusan perkara di PN Pati.
“Kita ikuti jalanya persidangan, tergantung kebijakan majlis hakim. Kalau kita menggunakan KUHAP yang baru, kita akan ikuti,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S































