Pekalongan (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berkomitmen mendukung penuh percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dibuktikan melalui penandatanganan pakta integritas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut persiapan pemerintah daerah menuju penyesuaian maupun perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini merupakan tindak lanjut dari persiapan kita menuju penyesuaian ataupun perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pekalongan,” kata Sukirman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/9).
Menurutnya, rekomendasi Kementerian ATR/BPN terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga telah diterima, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tinggal menindaklanjutinya melalui perubahan Perda RTRW.
“Insya Allah kita sudah siap, dan tadi semakin yakin bahwa kita sudah melakukan penandatanganan pakta integritas yang intinya adalah kita berkomitmen kuat untuk menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang itu,” katanya.
Ia menjelaskan, percepatan penyusunan RDTR diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi daerah dan masyarakat. Salah satunya terkait dengan kepastian ruang yang dapat mendukung investasi. “Kalau percepatan Rencana Detail Tata Ruang itu, adalah investasi. Kemudian lahan pertanian kita juga semakin kuat, semakin kokoh, semakin terstruktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukirman menyebut penataan ruang juga berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Dengan tata ruang yang lebih terarah, perekonomian diharapkan dapat tumbuh sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan bahwa pemerintah tengah mengukir sejarah baru dalam penataan ruang nasional. Sebanyak 2.000 RDTR ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2028.
“Menjadi sejarah baru bagaimana rencana tata ruang yang dirancang sejak tahun 2020 ini akan kita selesaikan sebanyak 2.000 RDTR. Hal ini sesuai arahan khusus Presiden dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN untuk menerjemahkan program Astacita ke dalam alokasi ruang nyata,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan RDTR juga berkaitan langsung dengan percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi, pelayanan konfirmasi pemanfaatan ruang ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
“Dengan RDTR yang terintegrasi penuh ke sistem OSS, masyarakat dan pelaku usaha mikro tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengurus perizinan, butuh kenalan, butuh waktu yang lebih lama. Nah, dengan ini kita akan dekatkan masyarakat, 1 hari pelayanan akan selesai, dan mudah-mudahan datanya akurat,” tegas Dirjen.***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Adi Arfian




























