SOLO, Lingkarjateng.id – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Kedatangan keduanya dibenarkan oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif M Fitriansyah. Ia mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada sore hari.
“Sore hari, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana,” katanya.
Menurut Syarif, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan relawan Jokowi.
“Didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” kata dalam pesan singkat.
Namun, Syarif tidak mengungkapkan isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kediaman Jokowi yang biasanya ramai dikunjungi warga sejak pagi hingga sore hari mulai disterilkan sekitar pukul 15.45 WIB. Pengamanan di sekitar rumah terlihat diperketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) hingga malam hari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025 lalu.
Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.
Adapun tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























