SALATIGA, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Salatiga akan memperketat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD dan pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun 2026. Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat, 9 Januari 2026.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menegaskan, pengawasan bukan sekadar formalitas. Namun hak itu menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkewajiban memastikan pelaksanaan APBD dan kebijakan pemerintah daerah berjalan akuntabel serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Dance memaparkan capaian legislasi DPRD sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap eksekutif. Pada tahun 2024, DPRD Kota Salatiga menetapkan 16 peraturan daerah. Sementara pada tahun 2025, dari 20 perencanaan perda, sebanyak 14 perda berhasil ditetapkan. Capaian tersebut menjadi tolok ukur dalam memasuki agenda legislasi tahun 2026.
Memasuki Masa Sidang II Tahun Kedua Masa Keanggotaan DPRD Kota Salatiga periode 2024–2029, DPRD bersama Pemerintah Kota Salatiga telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah disiapkan sebagai landasan hukum pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, termasuk sejumlah Raperda yang berkaitan langsung dengan tata kelola APBD.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































