KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi A DPRD Kendal, Supriyadi, menanggapi terkait polemik usaha stockpile di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, yang dituntut warga sekitar agar segera ditutup.
Menurut politisi Partai Golkar itu, meski memiliki izin resmi, perusahaan stockpile di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dapat ditutup jika tidak melaksanakan persyaratan yang telah disepakati sebelumnya saat musyawarah desa antara warga dan pengusaha.
“Ketika di musdes pasti ada isi kesepakatan. Nah ketika pengusaha tidak memenuhi kewajibannya misalnya fasilitas jalan menjadi rusak karena disebabkan usaha tersebut bisa ditinjau ulang, meskipun izinnya lengkap. Jadi bisa ditutup,” kata Supriyadi di Kendal pada Senin, 14 April 2025.
Ia menambahkan, dalam berkas kesepakatan yang ada termuat jelas bahwa perusahaan stockpile bersedia dihentikan usaha dan/atau diproses hukum sesuai undang-undang apabila melanggar dan tidak memenuhi kesepakatan yang telah ditentukan.
“Bisa ditutup ketika dia tidak memenuhi kewajibannya. Ketika jalan rusak tidak diperbaiki. Ini kewajiban pengusaha. Di kesepakatan itu ada tanda tangan mereka. Sehingga ini lebih tinggi dibandingkan undang-undang kalau bicara soal perjanjian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, mengatakan ada 6 stockpile di Kecamatan Weleri. Namun, 4 stockpile yang tidak berizin saat ini sudah ditutup dan ditinggal pemiliknya.
“Di satu sisi ada pengusaha yang punya izin, tapi dampaknya bagaimana. Kalau memang ada dampaknya dievaluasi, manfaat dan mudharatnya besar mana. Nah nanti itu menjadi langkah yang diambil, kebijakan pemerintah kabupaten yang memutuskan. Dan yang menegakkan Perda adalah Satpol PP,” terangnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)































