KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 28 November 2025.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengaku lega karena APBD 2026 selesai dua hari menjelang batas waktu yang sudah disepakati.
Bupati Tika mengatakan pengesahan APBD 2026 molor karena ada beberapa penyesuaian dampak penurunan dana transfer ke daerah (TKD). Menurutnya skala prioritas, seperti pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat, membuat pembahasan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Di waktu dipenghujung batas waktu akhir APBD 2026 di setujui, lama karena ada efisiensi penurunan TKD jadi ada beberapa penyesuaian, awalnya kami sudah susun namun karena ada efisiensi sehingga harus di sesuaikan kembali mengacu kepada efektivitas transparan akuntabel dan memberikan kemanfaatan yg maksimal berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat dan juga kondisi perekonomian saat ini,” ujar Bupati Tika.
Secara garis besar APBD Kendal 2026 untuk anggaran pendapatan daerah yakni Rp2.544.635.401.934,00 atau Rp2,544 triliun. Belanja daerah diproyeksikan Rp2,594 triliun sementara defisit anggaran Rp50 miliar.
Kemudian untuk pembiayaan daerah ass penerimaan sebesar Rp50 miliar dan tidak ada pengeluaran sama sekali. Untuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun Berkenaan tidak ada.
Sementara itu Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa tahun ini pembahasan RAPBD banyak penyesuaian terkait adanya efisiensi anggaran. Saat Rapat Badan Anggaran antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Anggaran DPRD Kendal banyak penyempurnaan.
Meski demikian akhirnya Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
“Penyesuaian dengan ketersediaan anggaran karena adanya efisiensi menjadikan agak lama dalam pembahasan karena banyak penyempurnaan dari TAPD maupun Badan Anggaran, tapi alhamdulillah bisa disetujui jelas batas waktu,” ujar Mahfid Sodiq.
Jurnalis: Unggul Priambodo
Editor: Ulfa































