DEMAK, Lingkarjateng.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Demak menyoroti keberadaan Kawasan Industri Jateng Land yang berada di Kecamatan Karangtengah.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Demak, H. Busro, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk meninjau kembali rencana perluasan kawasan industri tersebut ke arah timur hingga mencapai 800-1000 hektare yang berpotensi masuk ke wilayah Kota Demak.
Pihaknya khawatir rencana perluasan kawasan industru tersebut akan memicu terjadinya percepatan penurunan tanah.
“Untuk itu perlu adanya peninjauan kembali, bila mana hal ini akan diwujudkan, akan berdampak kemungkinan terjadi banjir dan rob,” ujarnya dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Demak tahun 2026 baru-baru ini.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan kontribusi kawasan Jateng Land terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Sehingga ini juga perlu ditinjau ulang,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di kawasan tersebut, termasuk kejelasan status izin mereka apakah legal atau tidak.
Menanggapi hal itu, Bupati Demak, Eisti’anah, menjelaskan bahwa secara perizinan, kawasan Jateng Land telah mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lahan seluas 1.186 hektare. Saat ini, penguasaan lahannya baru sekitar 300 hektare.
“Saat ini baru proses analisis mengenai dampak lingkungan di DLHK Provinsi Jateng,” jelasnya.
Eisti’anah juga menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Hingga Agustus 2025, tercatat 10.230 tenaga kerja lokal telah terserap yang mayoritas berasal dari Kabupaten Demak.
“Sehingga dengan adanya industri Jateng Land dapat berperan penting dalam menekan angka TPT sebesar 4,75 persen yang sebelumnya sebesar 5,38 persen,” bebernya.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing, Eisti’anah menyebut Pemkab Demak telah bekerja sama dengan Satwasker Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Imigrasi dalam melakukan pemantauan.
“Jumlah seluruh tenaga kerja asing yang berada di wilayah Kabupaten Demak per Agustus 2025 tercatat sejumlah 543 orang. Di mana tenaga kerja asing yang berada di kawasan Jateng Land berjumlah 398 orang,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























