SALATIGA, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Salatiga bersama pemerintah menandatangai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin, 11 Agustus 2025.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merampungkan pembahasan sejak diajukan pada 8 Agustus lalu.
Ia juga meminta OPD segera melakukan persiapan pelaksanaan anggaran mengingat waktu efektif hanya tiga bulan.
“Mengingat perubahan APBD tahun 2025 diperkirakan hanya memiliki waktu efektif selama 3 bulan, maka saya minta perhatian para kepala OPD untuk mengimbau masing-masing pengguna anggaran untuk melakukan persiapan penyusunan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran,” ujarnya.
Kemudian, Wali Kota meminta OPD menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan dan percepatan pengadaan barang dan jasa dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Ia mengingatkan agar OPD mematuhi ketentuan batas akhir kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun 2025.
Selanjutnya Raperda Perubahan APBD 2025 akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan program pembangunan daerah.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan program pembangunan daerah yang telah dicanangkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































