KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 yang disepakati dalam rapat paripurna tersebut disesuaikan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pembahasan dan penyepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029.
Selanjutnya, nota kesepakatan akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
“Untuk memastikan keselarasan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 dan RPJMN tahun 2025-2029,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika dalam rapat paripurna pada Senin, 13 April 2025.
Ia mengatakan bahwa RPJMD 2025-2029 merupakan periode pertama pada RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.
“Sehingga, RPJMD ini adalah pondasi untuk mencapai Kendal Liveable pada tahun 2045,” tambahnya.
Maka, visi yang diusung juga selaras dengan visi RPJPD tersebut. Visi Bupati Kendal periode 2025-2029 adalah “Bersama Membangun Kendal Semakin Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Lestari. dan Berkelanjutan”.
Lebih lanjut, untuk mendukung pencapaian visi tersebut, terdapat rumusan misi yang akan dilaksanakan.
“Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kompetensi; tata kelola pemerintah yang efektif, akuntabel, inklusif, pengembangan infrastruktur desa berbasis lingkungan; pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, dan ekonomi masyarakat; serta penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha yang luas,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota Bapemperda, dan seluruh jajaran eksekutif sehingga pembahasan Ranwal RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Ia meminta Bupati Kendal untuk segera menindaklanjuti kesepakatan bersama tersebut dengan menyusun rancangan, rancangan akhir, dan rancangan peraturan daerah.
“Tentang rencana Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)































