SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwilpas Jateng) menyelenggarakan Rapat Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) dan Pencatatan Non-Tender di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu, 12 November 2025.
Sosialisasi ini diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwilpas Jateng, dengan tujuan memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap pedoman baru pengadaan bahan makanan serta tata cara pencatatan kontrak pengadaan non-tender sesuai regulasi terkini.
Kepala Kanwilpas Jateng, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami pedoman terbaru agar pengadaan, khususnya BAMA, dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Kebutuhan dasar warga binaan adalah hal yang tidak bisa ditawar, sehingga kualitas dan ketepatan pengadaan harus dijaga,” ujar Mardi.
Mardi menegaskan bahwa penguatan kapasitas satuan kerja di bidang pengadaan merupakan langkah strategis dalam mendukung arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang menekankan pengadaan berbasis elektronik serta pemberdayaan penyedia lokal.
































