KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal mengajukan diskresi (penurunan standar) kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait kekurangan persyaratan tinggi badan peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Diskresi ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kuota kebutuhan tim Paskibraka di tingkat daerah ketika jumlah pendaftar yang memenuhi kriteria fisik utama tidak mencukupi. Jika kuota sudah terpenuhi dengan standar ideal, standar tersebut tidak diturunkan.
Kepala Badan Kesbangpol, Alfebian Yulando yang akrab disapa Febi, mengungkapkan bahwa pengajuan diskresi tersebut lantaran adanya persoalan terkait minimnya calon peserta Paskibraka Kendal yang memenuhi rata-rata tinggi badan seperti dipersyaratkan BPIP.
“Untuk tahun ini memang peserta Paskibraka di Kendal itu mengalami kekurangan tinggi yang standart nasionalnya untuk putri itu 165 sentimeter dan putra 170 sentimeter. Namun BPIP memberikan kelonggaran untuk daerah untuk bisa melaksanakan diskresi,” ungkap Febi, Kamis, 5 Maret 2026.
Ditutup 9 Maret 2026, Pendaftar Calon Paskibraka Kendal Sudah 200 Pelajar
Febi menerangkan bahwa setelah bersurat resmi, pengajuan diskresi syarat peserta calon paskibaraka disetujui oleh BPIP.
“Kami sudah meminta dan bersurat resmi bahwa keadaan peserta yang mendaftar capaska tingginya di bawah standard dan sedikit tidak memenuhi kuota. Alhamdulillah diskresi kami diterima. Karena daerah seperti Kendal itu kan genetiknya itu tidak seperti yang disyaratkan BPIP,” terangnya.
Persyaratan tinggi badan calon paskibraka tahun 2026 dari BPIP adalah putra minimal 170—180 sentimeter, untuk putri 165—175 sentimeter.
“Dengan adanya diskresi itu ada kelonggaran misalnya yang putri tadinya 165 sentimeter, 162 sentimeter bisa diterima. Yang putra dari 170 sentimeter, 165 sentimeter bisa,” terangnya.
Dengan diskresi tersebut, kata Febi, Badan Kesbangpol Kendal memberikan peluang dan semangat kepada para tenaga pendidik untuk mendaftarkan siswa siswinya sebagai calon paskibraka 2026.
“Diskresi ini kan tentunya memberikan kesempatan kepada sekolah SMA, SMK, MA atau sederajat yang kondisinya tinggi badan siswa siswinya seperti itu, sehingga mereka dapat mendelegasikan siswa siswinya untuk ikut mendaftar,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada putra putri SMA sederajat yang berprestasi dan memenuhi persyaratan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Adapun batas akhir pendaftaran calon pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Kabupaten Kendal pada Senin, 9 Maret 2026. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































