KENDAL, Lingkarjateng.id – Ahli waris almarhum Sukamat, petani tembakau asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta. Santunan tersebut diserahkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Sukamat meninggal dunia pada Juli 2026 setelah mengalami sakit. Petani tembakau tersebut meninggal pada usia 59 tahun. Manfaat JKM kemudian diterima oleh anaknya, Ahmad Darmawan, 27 tahun, sebagai ahli waris.
Santunan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program itu menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada kelompok petani tembakau dan pekerja terkait yang memenuhi kriteria.
Bupati Kendal yang akrab disapa Tika mengatakan program tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk petani tembakau.
“Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini preminya dibayarkan dari DBHCHT. Pak Sukamat ini petani tembakau dan meninggal karena sakit, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” katanya.
Menurut Tika, manfaat santunan tidak hanya menjadi hak peserta, tetapi juga diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi kebutuhan setelah kehilangan pencari nafkah.
“Harapannya santunan ini bisa membantu meringankan pemenuhan kehidupan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina, mengatakan penerima program perlindungan tersebut merupakan petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan desil 1 sampai desil 5.
“Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk desil 1 sampai desil 5 karena dianggap pendapatannya masih di bawah,” ucapnya.
Rostina menyebut program yang dibiayai DBHCHT itu telah mencakup ribuan pekerja. Sejak November 2025, sebanyak 2.976 petani tembakau dan buruh cengkeh telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari anggaran itu salah satunya yang terpilih Pak Sukamat. Sejak bulan November 2025 sudah didaftarkan dan beberapa orang lainnya, yakni 2.976 petani tembakau dan cengkeh, sudah didaftarkan melalui DBHCHT,” tuturnya.
Sukamat menjadi salah satu peserta yang kemudian menerima manfaat program setelah meninggal dunia pada Juli 2026. Berdasarkan ketentuan program tersebut, ahli warisnya memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta.
“Dengan adanya santunan ini, harapannya ahli waris bisa melanjutkan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan mungkin juga bisa membuat usaha,” ujarnya.
Ahmad Darmawan mengaku bantuan tersebut memiliki arti penting bagi keluarganya. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diterima setelah ayahnya meninggal dunia.
“Bapak meninggal umur 59 tahun. Saya sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dari BPJS dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena dengan adanya bantuan ini sangat berarti bagi saya untuk melanjutkan hidup,” ucapnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid






























