SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah merespons terkait penonaktifan 1,1 juta BPJS penerima bantuan iuran (PBI).
Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI tersebut merupakan hasil verifikasi faktual (verfak) DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional) dari pemerintah pusat.
“Di Jawa Tengah dari hasil verfak tadi, ada 1.114.421 orang yang dihapus dari penerima bantuan iuran,” ujarnya pada Selasa, 1 Juli 2025.
Imam mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menyampaikan hasil ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, masyarakat yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi.
“Setelah koordinasi, kami sudah memberikan masukan kepada kabupaten/kota terkait, kalau ada orang-orang yang terhapus dari penerima bantuan iuran tetapi masih membutuhkan bantuan, terutama yang punya penyakit menahun dan perlu pemeriksaan rutin, bisa diajukan reaktivasi agar aktif kembali,” jelasnya.
Menurut Imam, proses reaktivasi kini sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota. Ia berharap proses tersebut bisa rampung dan status kepesertaan aktif kembali pada akhir Juli 2025.
“Ini lagi proses di kabupaten/kota untuk reaktivasi, mudah-mudahan akhir bulan Juli sudah bisa diaktifkan lagi,” katanya.
Sejak Mei 2025, penetapan peserta PBI yang sebelumnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN), sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken oleh Presiden Prabowo.
Imam menilai langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki akurasi dan keadilan dalam pemberian bantuan.
“Ketika ada masyarakat yang seharusnya dibantu tetapi tidak mendapat bantuan, dan sebaliknya, masyarakat yang tidak layak dibantu justru mendapat bantuan, itu menimbulkan inclusion dan exclusion error. Nah, DTSEN ini untuk mengklarifikasi dan memvalidasi data agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa






























