SALATIGA, Lingkarjateng.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polres Salatiga, dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi bekas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menyatakan, sidak dilakukan sebagai penegakan hukum menyusul adanya alat berat berupa 1 unit eskavator yang didatangkan ke lokasi penambangan tersebut.
Ia mengatakan bahwa tim gabungan ingin memastikan legalitas aktivitas penambangan yang akan dilakukan di lokasi itu serta kesiapannya. Pasalnya, pengelola galian C tersebut diduga belum melengkapi beberapa persyaratan menambang.
“Semestinya, sebelum ada aktivitas penambangan, pihak pengelola memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Minimal harus ada keterangan yang menjelaskan bahwa di lokasi ini sedang atau akan ada aktivitas penambangan serta informasi mengenai perizinannya,” jelasnya.
Arifin menyebut bahwa lahan tersebut memiliki pemilik yang sah sehingga tidak bisa sembarangan dieksploitasi oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat sekitar dibenturkan dalam persoalan ini. Lahan ini ada pemiliknya, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, penuhi persyaratannya sesuai regulasi,” katanya.
Dia menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin. Pasalnya, izin tambang menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jika izin dari ESDM dan instansi terkait tidak ada, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai nanti kami yang berada di wilayah dianggap tidak menjalankan tugas, padahal kami di lapangan sudah sering melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi bekas galian C tersebut belum ada aktivitas penambangan. Namun, satu unit eskavator telah didatangkan dan parkir di lokasi tersebut. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)
































