PATI, Lingkarjateng.id – Aktivis Pati menemui Bupati Pati Sudewo pada Senin, 17 November 2025 menempuh upaya rekonsiliasi dengan dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Upaya rekonsiliasi tersebut merupakan empati terhadap kedua tokoh AMPB yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah usai aksi pemblokiran Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025.
Perwakilan Aktivis Pati, Sumadi, menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari AMPB, keluarga, maupun kuasa hukum kedua tersangka. Pihaknya mengaku merasa terpanggil karena menilai Teguh Istiyanto dan Supriyono telah memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan-kebijakan Bupati Pati yang dinilai kurang tepat.
“Pertemuan kita, Aktivis Pati dengan Bapak Bupati diawali dengan percakapan upaya pembebasan saudara Botok. Muncul gagasan teman-teman ingin membangun rekonsiliasi dengan Bupati Sudewo dengan keluarga Botok cs,” terangnya.
Ia menilai langkah ini penting untuk meredakan ketegangan dan menjaga suasana di Kabupaten Pati tetap kondusif.
Dalam pertemuan itu, menurut Sumadi, bupati terbuka untuk menempuh jalur damai demi kondisi Pati yang lebih baik.
“Kita bertemu dengan Bapak Bupati, tentang upaya kami apakah Bapak Sudewo berkenan. Maka beliau menjawab “Apapun untuk rakyat saya bersedia untuk rekonsiliasi untuk meringankan hukuman ataupun pembebasan”,” kata Sumadi.
Sumadi juga mengingatkan apabila upaya rekonsiliasi membuahkan hasil, ia meminta kepada masyarakat tidak salah paham bahwa penahanan dua tokoh AMPB bukan karena sentimen politik.
“Hanya saja, jangan di-framing kalaupun karena Sudewo yang masukkan (ke penjara), Sudewo pula yang membebaskan, jangan. Perlu diketahui, saudara Botok dan Teguh masuk ke tahanan di luar kompetensi dan kewenangan itu,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya, kata Sumadi, ia bersama aktivis lain akan menemui Kepala Polresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi untuk memuluskan upaya rekonsiliasi.
“Kita akan komunikasi intens dengan Pak bupati dan Polresta agar apa yang kami lakukan untuk rekonsiliasi sudah terjadi dan disetujui,” sambungnya.
Meskipun bukan bagian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sumadi berharap upaya dari pihaknya dan para Aktivis Pati bisa meringankan atau bahkan membebaskan keduanya dari ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa































