KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Program kerja dari 38 pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Semarang terhambat akibat Dana Desa (DD) Tahap II 2025 belum cair.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengatakan keterlambatan pencairan DD berdampak pada pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan kegiatan yang sudah berjalan, terutama dalam hal pembayaran program yang telah dilaksanakan.
“Karena seluruh kegiatan desa menjadi gagal dilaksanakan, bahkan terhenti di desa-desa itu. Sehingga jelas yang menjadi korban adalah masyarakat desa,” katanya, Selasa, 2 Desember 2025.
Siswanto mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab DD tahap kedua tak kunjung dicairkan hingga Desember.
“Karena biasanya memang pencairan DD di tahap kedua itu dilakukan di bulan September, tapi sampai bulan Desember ini DD Tahap II itu belum juga dicairkan. Apalagi, hal ini juga belum ada sosialisasi dari Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait kepada kami,” kata Siswanto.
Menurutnya, besaran nominal Dana Desa di Tahap II 2025 untuk 38 desa itu bervariasi, antara Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.
“Bahkan kami sudah berusaha menanyakan hal itu ke Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait, tapi sampai sekarang juga belum ada respon apapun soal itu,” katanya.
Kepala Desa Kalisidi di Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, menyebut desa yang dipimpinnya belum menerima DD Tahap II senilai Rp266 juta.
Dampaknya, kata Dimas, beberapa program yang sudah berjalan sejak Oktober belum bisa dibayarkan, termasuk program pemanfaatan kotoran hewan untuk pemulihan lahan pertanian dengan anggaran Rp85 juta, serta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita untuk pencegahan stunting.
Akibatnya, pihaknya pun harus melakukan rasionalisasi dan menghitung ulang serapan sejumlah program.
“Kalau belum terserap semua sudah jelas akan kami stop atau hentikan dulu, tetapi kalau sudah terserap semua maka otomatis kami gagal bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan DD merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.
“Ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja dikeluarkan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pencairan DD Tahap II semula dijadwalkan pada 17 September, namun tertunda karena adanya persyaratan baru dalam sistem OM-SPAN untuk validasi penyaluran Dana Desa.
Dia pun meminta seluruh pihak desa agar memahami regulasi terbaru yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































