Pekalongan (lingkarjateng.id) – Puluhan warga Desa Randumuktiwaren yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Randumuktiwaren (MAWASDIRI) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/1/2026).
Dalam audiensi bersama Komisi A DPRD, warga secara tegas menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren, Caharyadi agar mengundurkan diri. Audiensi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB itu diikuti kurang lebih 50 orang.
Warga menyuarakan kekecewaan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta, serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh kepala desa.
Koordinator lapangan MAWASDIRI, Baharudin, menyatakan tuntutan warga berangkat dari minimnya transparansi pemerintah desa terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kami menuntut kejelasan dan keterbukaan hasil temuan Inspektorat, termasuk soal aset desa berupa traktor besar dan SK pengangkatan Kepala Dusun V,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli, menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator aspirasi masyarakat, bukan lembaga yang mengadili.
“Kami menerima amanat pimpinan DPRD untuk memfasilitasi audiensi ini. DPRD ingin mendengar langsung keluhan warga dan membantu mencari solusi,” kata Kholis.
Kholis menyampaikan bahwa Komisi A telah menerima surat dari Kepala Desa Randumuktiwaren yang menyatakan berhalangan hadir dalam audiensi dengan sejumlah alasan.
Sementara itu, Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, mengungkapkan pihak kecamatan telah melayangkan surat teguran pertama terkait tindak lanjut temuan Inspektorat.
“Terakhir kami bertemu kepala desa pada 5 Desember 2025. Prinsipnya, kami terbuka dan terus memfasilitasi penyelesaian,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Pekalongan, Ali Riza, menjelaskan sebagian laporan masyarakat telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian negara melalui Surat Tanda Setor (STS).
“Sewa tanah bengkok senilai Rp140 juta sudah dikembalikan, aset sepeda motor sudah diganti, dan pekerjaan pengaspalan serta pembetonan telah diselesaikan,” ungkapnya.
Namun, persoalan pengangkatan Kadus V diakui masih belum dituntaskan.
Disisi lain, Kabid PSP Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, Sutanto, menyebut keberadaan bantuan satu unit traktor desa hingga kini belum jelas. “Informasi dari Balai Penyuluh Pertanian di lapangan, traktor tidak ada di tempat. Kami sudah menegur Gapoktan Tani Makmur, namun hingga saat ini traktor belum dihadirkan,” ujarnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian






























