KUDUS, Lingkarjateng.id – Eks Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) yang ditahan karena terjerat kasus korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) memperoleh cuti bersyarat saat lebaran 2026.
Diketahui, RKHA sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pada September 2025.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, menjelaskan bahwa RKHA menerima Surat Keputusan (SK) cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada awal Ramadan 2026.
Dengan terbitnya surat tersebut, RKHA kini tidak lagi menjalani masa pidana di dalam rumah tahanan. Statusnya berubah menjadi bebas bersyarat dan diperkenankan mengikuti program pembinaan di luar rutan.
Rifqi menyatakan pemberian cuti bersyarat kepada RKHA telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Selain itu, selama menjalani masa tahanan juga berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Rifqi, Kamis, 26 Maret 2026.
Program cuti bersyarat merupakan bagian dari skema integrasi pemasyarakatan. Fasilitas ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, termasuk telah menjalani sebagian besar masa hukuman, dengan tujuan membantu proses reintegrasi ke masyarakat.
Meski berada di luar rutan, RKHA tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Ia diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir.
Rifqi menegaskan bahwa status tersebut bukanlah bentuk kebebasan penuh.
“Masih ada kewajiban absen ke Bapas. Jadi bukan bebas sepenuhnya. Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya bisa dicabut,” ucapnya.
Rifqi menjelaskan bahwa selama menjalani masa cuti bersyarat, pengawasan terhadap RKHA tetap dilakukan oleh petugas Bapas.
Ia menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.
“Kalau sampai melakukan pelanggaran lagi, maka cuti bersyaratnya batal. Sisa pidana harus dijalani kembali ditambah pidana baru,” tegas Rifqi.
Rifqi memastikan bahwa pemberian cuti bersyarat telah mengacu pada regulasi yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh program integrasi seperti remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat, sepanjang memenuhi persyaratan.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid
































