JEPARA, Lingkarjateng.id – Pagu dana desa (DD) di Kabupaten Jepara pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
PSM pada Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Makhlaufi Akhyar, mengungkapkan total dana desa untuk 184 desa di Jepara pada 2026 tercatat sebesar Rp179.007.394.000, atau turun sekitar 16 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp213.716.344.000.
Penurunan tersebut setara dengan berkurangnya anggaran sebesar Rp34.708.950.000.
“Untuk sementara pagu dana desa reguler yang kami ketahui berada di angka sekitar Rp64 miliar. Jadi untuk rincian pagu DD per desa hanya sekitar 200-300an juta,” ungkapnya.
Makhlaufi menjelaskan hingga saat ini besaran dana desa yang akan diterima masing-masing desa serta persyaratan pencairannya belum dapat dipastikan.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Besaran pasti dana desa per desa masih menunggu ketetapan dari Kementerian Keuangan melalui PMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah aturan resmi diterbitkan, Dinsospermasdes Kabupaten Jepara akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2026.
Meski mengalami penurunan anggaran, Makhlaufi berharap hal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami mendorong kepala desa/petinggi di Jepara untuk lebih selektif dan efektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































