KENDAL, Lingkarjateng.id – Propam Polres Kendal memeriksa kendaraan bermotor milik anggota di lingkungan rumah dinas Polres Kendal, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Hal ini dilakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Pihaknya memberikan imbauan dan mengecek kendaraan milik anggota kepolisian terlebih dahulu, sebelum menyisir pengendara umum.
Kegiatan yang digelar ini khusus menyasar sepeda motor milik anggota, guna memastikan bahwa anggota Polres Kendal tidak melakukan pelanggaran.
Penertiban Knalpot Brong di Kendal Digencarkan hingga ke Sekolah
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno bersama Kasipropam Polres Kendal AKP Ruslan, Kanit Provost dan Paminal.
“Sebelum personel Polres Kendal melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal sekaligus memberikan imbauan kepada keluarga di lingkungan rumah dinas Polres Kendal,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
Pada kesempatan tersebut, yang diperiksa tidak hanya sepeda motor dinas, namun juga sepeda motor pribadi.
Sejumlah Toko dan Bengkel Modifikasi di Kendal Dapat Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong memang terus dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat mendesak agar knalpot brong ditertibkan.
Dari hasil penertiban dan pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya sepeda motor milik anggota Polres Kendal yang menggunakan knalpot brong.
“Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di lingkungan rumah dinas Polres Kendal,” tuturnya.
Pihaknya memastikan akan menggelar kegiatan itu secara rutin.
“Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota,” pungkasnya. (Lingkar Network | Robison – Koran Lingkar)






























