KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama DPRD resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang izin pembuangan dan pemanfaatan air limbah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, menyusul penilaian bahwa perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi lingkungan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, menegaskan bahwa langkah pencabutan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memperbarui payung hukum yang lebih sinkron dengan peraturan pusat dan mendukung perlindungan lingkungan hidup.
“Salah satu hal yang menjadi persoalan lingkungan yang paling utama adalah pengolahan air limbah domestik maupun air limbah industri,” ujar Muzayinul, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 dinilai tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini.
“Maka kami cabut dan saat ini kami sedang merancang perda baru yang sinkron dengan peraturan pusat. Karena kami dari DPRD Kabupaten Semarang dengan tegas, pencemaran sungai ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika air yang tercemar digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Muzayinul menekankan pentingnya jaminan terhadap daya dukung sumber daya air, terutama dalam konteks pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang selama ini dianggap kurang mendapat perhatian serius.
Muzayinul juga menyoroti eksploitasi air tanah oleh masyarakat dan praktik pembuangan limbah industri ke sungai secara sembunyi-sembunyi yang turut memperburuk kualitas air.
“Oleh sebab itu, saat ini penting dilakukan pembaruan peraturan daerah atau perda tentang pengolahan limbah di Kabupaten Semarang ini, dan ini sangat mendesak untuk segera disesuaikan dengan dinamika yang ada sekarang ini di lingkungan masyarakat,” katanya.
Rancangan perda baru, lanjutnya, akan difokuskan pada perlindungan sumber daya air serta pembangunan yang berkelanjutan.
“Maka dari itu, rancangan perda baru akan menitikberatkan pada perlindungan sumber daya air dan jaminan terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Karena jelas terdapat mandat dalam UU Lingkungan Hidup bahwa setiap sumber air harus dilindungi,” bebernya.
Senada dengan DPRD, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menilai persoalan limbah air, terutama limbah B3, membutuhkan penanganan yang lebih serius dan menyeluruh.
“Terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sehingga pencemaran, terutama yang kaitannya dengan limbah B3 ini tidak ada lagi ditemui di Kabupaten Semarang,” katanya.
Ngesti juga mengungkapkan Pemkab Semarang berencana memperketat pengawasan terhadap pembuangan dan pengelolaan limbah di lapangan.
“Kami juga perlu melakukan antisipasi serta melakukan pengawasan yang lebih ketat di lapangan, melalui landasan hukum yang sesuai dengan dinamika di daerah Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang sebelumnya mencatat adanya pencemaran pada aliran Sungai Kaligung di wilayah Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur. Hasil uji laboratorium pada Mei 2025 menunjukkan bahwa kualitas air sungai tersebut telah melewati ambang batas baku mutu.
Pencemaran diduga kuat berasal dari salah satu perusahaan tekstil besar yang tengah melakukan perluasan lahan dan peningkatan produksi.
DLH telah melayangkan surat peringatan, bahkan memperpanjang sanksi administratif sejak 19 September 2024, dengan batas waktu 90 hari kerja untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































