KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Buruh di Kabupaten Semarang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 20 persen menjadi Rp3,1 juta.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa proses perhitungan UMK 2026 lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan formula UMK 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka alfa yang ditentukan pemerintah.
“Penghitungan jelas tahun ini lebih kompleks dibanding dengan tahun sebelumnya. Dan di UMK 2026 ini teman-teman pekerja ini menuntut adanya kenaikan 20 persen, jadi jika tahun sebelumnya Rp2.750.136 menjadi Rp3.100.000,” kata Taufiqurrahman, Senin, 22 Desember 2025.
Berbeda dengan UMK 2025 yang mengalami kenaikan flat sebesar 6,5 persen, Taufiq menekankan UMK 2026 akan dihitung berdasarkan formula baru dengan variabel yang lebih banyak.
“Meski kami dari Pemerintah Kabupaten Semarang berupaya melakukan apa yang jadi tuntutan para pekerja, tapi yang jelas sesuai dengan koridor tugas dan aturan yang berlaku. Tapi memang di tahun sebelumnya kenaikannya langsung flat di 6,5 persen, tahun ini tidak,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, keputusan UMK 2026 juga akan mengikuti mekanisme yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
“Yang mana grafiknya itu tentu kami masih menunggu. Karena masih dirapatkan dan masih menunggu PP dari pemerintah,” sebutnya.
Salah satu poin penting dalam perhitungan UMK adalah angka alfa yang memengaruhi besaran kenaikan.
“Karena memang di 2026 itu ada alpha yang dihitungkan. Alpha ini merupakan angka-angka terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kesempatan dan peluang kerja, dan lainnya,” terang Taufiq.
Taufiq menekankan penentuan alfa menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang.
“Karena memang mekanismenya itu akan diselesaikan di Dewan Pengupahan yang juga melakukan kajian-kajian yang nanti final hasilnya itu merupakan usulan kepada Bupati Semarang. Dan rekomendasi itu kami jelas berpedoman pada pemerintah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ketiga pihak yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus mencapai kesepakatan terkait angka alfa sebelum UMK 2026 diumumkan.
“Dan di tahun ini karena ada alpha yang disertakan maka akan jauh lebih rumit untuk menentukan UMK 2026 kali ini. Karena, alpha ini menjadi ruang diskusi antara Dewan Pengupahan dengan pekerja, dan pengusaha,” paparnya.
Penetapan UMK 2026 ini akan resmi diumumkan pada 24 Desember 2025 mendatang.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosid
































