KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memastikan pelayanan publik di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, tetap berjalan usai lima perangkat desa tersebut ditangkap terkait kasus korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
Ngesti menyampaikan dirinya telah menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala desa (kades) dan sejumlah perangkat desa (perades) sekaligus memberikan pendampingan guna memastikan roda pemerintahan di Desa Papringan tidak terganggu.
“Pendampingan dan supervisi kepada Plh Perangkat Desa Papringan yang ada di Kecamatan Kaliwungu saya lakukan secara langsung, sehingga pelayanan masyarakat di Desa Papringan tetap berjalan lancar,” ungkapnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ngesti menekankan bahwa langkah cepat dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang serta Camat Kaliwungu.
Pihaknya segera menggelar musyawarah desa untuk menunjuk para Plh yang akan menggantikan posisi perangkat yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Usai seluruh perangkat desa di Desa Papringan ini terjerat perkara korupsi PTSL, saya langsung berkoordinasi dengan Dispermasdes Kabupaten Semarang dan Camat Kaliwungu untuk menindaklanjuti dilakukannya musyawarah di tingkat desa, sekaligus penunjukan Plh,” jelasnya.
Adapun posisi Plh ditunjuk untuk menggantikan kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, serta dua kepala dusun.
Ngesti menyebut bahwa surat keputusan (SK) penunjukan sudah diterbitkan agar tidak ada kekosongan jabatan yang menghambat layanan publik.
“Plh ini baik untuk kepala desa, sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan Plh dua kepala dusun yang ada di Desa Papringan tersebut. Sehingga, setelah pengusulan, Surat Keputusan (SK) Plh ini sudah langsung bisa ditandatangani,” jelasnya.
Plh kepala desa dan sekretaris desa ditunjuk dari staf Kecamatan Kaliwungu untuk memperkuat stabilitas pemerintahan desa.
“Kemudian, untuk Sekdes, ini juga diambil dari staf Kantor Kecamatan Kaliwungu, termasuk untuk perangkat desa lainnya yang kini menjadi Plh di perangkat desa di Desa Papringan,” ujarnya.
Ngesti juga berpesan kepada Camat Kaliwungu agar memastikan seluruh layanan masyarakat tetap berjalan, seperti layanan KTP, BPJS, dan kebutuhan administratif lainnya.
“Contohnya pelayanan pengajuan BPJS, kemudian pelayanan KTP, dan termasuknya pelayanan yang masyarakat butuhkan ini harus tetap berjalan, tidak boleh terkendala apapun,” tegasnya.
Seperti diketahui, lima perangkat Desa Papringan yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, dan dua kepala dusun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PTSL 2020 dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka juga telah diberhentikan dari jabatannya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























