PATI, LINGKAR – Bupati Pati Sudewo akhirnya bertemu dengan 34 pengusaha sound horeg yang tergabung dalam Paguyuban Sound Horeg Kabupaten Pati untuk audiensi di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin, 2 Juni 2025.
Paguyuban pengusaha sound system di Pati tersebut berharap pemerintah kabupaten memberi solusi agar bisnis mereka bisa tetap berjalan.
“Kami datang ke sini untuk wadul sama Bupati. Setelah ada surat larangan itu, kami berkumpul dan membentuk paguyuban sound di Kabupaten Pati. Jumlahnya ada 260 pengusaha sound di Pati. Dengan adanya surat edaran ini, kami nggak bisa eksis,” jelas Ketua Paguyuban Sound Horeg Pati, Supriyadi kepada Lingkar.
Oleh sebab itu, mereka spontan untuk mengadakan audiensi untuk meminta solusi dari Bupati Pati Sudewo.
Setelah diskusi yang cukup panjang, Bupati Pati Sudewo mengizinkan sound system kembali beroperasi di Pati, namun dengan batasan-batasan tertentu.
“Alhamdulillah, akhirnya kita boleh main. Tapi ada kesepakatan-kesepakatan yang harus kami patuhi,” jelas Supriyadi.
Batasan-batasan itu di antaranya adalah: sepakat hanya menggunakan sound dengan maksimal 16 sub single. Selain itu, tidak boleh ada dancer-dancer seksi.
“Untuk dancer jangan sampai memakai baju yang seksi. Itu kita sepakati, dan kita mau untuk melakukan kesepakatan itu,” tutupnya.
Sementara itu, Sudewo memberikan pernyataan pers usai audiensi pengusaha sound system.
Didampingi Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi bersama para pengusaha sound system, Bupati Sudewo membenarkan bahwa Pemkab Pati akan mengizinkan kegiatan karnaval menggunakan sound system kembali eksis, namun dengan beberapa syarat.
“Kesepakatan yang pertama, sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval. Kemudian sound yang dipakai adalah yang maksimal 16 sub single. Artinya, 16 sub single ini aman. Getarannya tidak akan berdampak pada kerusakan bangunan atau terhadap apa pun. Ini aman. Jadi kalau di atas 16 sub, biasanya terjadi kerusakan bangunan. Dan itu yang dilarang,” jelasnya.
“Alhamdulillah, teman-teman sound system sepakat untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan, tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan di atas 16 sub,” tegasnya.
Berikut Empat Kesepakatan yang Harus Dipatuhi oleh Pengusaha Sound System jika Ingin Tetap menyelenggarakan kegiatan di Kabupaten Pati:
- Sub speaker yang digunakan maksimum 16 sub single.
- Jumlah kendaraan yang digunakan hanya satu unit truk/armada.
- Tidak boleh mengikutsertakan penari/dancer yang berpakaian seksi.
- Sound karnaval merupakan identitas untuk acara kirab dan karnaval.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan ada titik temu antara pengusaha dan pemerintah dalam rangka menjaga suasana kondusif di Kabupaten Pati
Junalis : LINGKAR NETWOK


































