PATI, Lingkarjateng.id – Sidang aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu, 7 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.
Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini beragendakan pembacaan pledoi atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota AMPB memadati area PN Pati. Jalannya persidangan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan gabungan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Teguh Istianto bersama Supriyono alias Botok sempat menemui awak media. Dalam keterangannya, Teguh meminta doa restu kepada masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menjadi persidangan terakhir yang harus ia jalani.
“Kami ini adalah korban kriminalisasi dan kedzoliman dari para penguasa dan mohon doa restu dari semuanya warga masyarakat Kabupaten Pati dan rakyat Indonesia untuk mendoakan kami supaya majlis hakim menolak semua dakwaan yang didakwakan kepada kami,” kata dia kepada awak media.
Sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang sidang, Teguh juga menegaskan bahwa dirinya dan Botok bukanlah pemberontak.
“karena kami ini bukan pemberontak, bukan makar. Dan semoga persidangan ini adalah yang terakhir dan tidak ada korban-korban kriminalisasi,” tegasnya.
Editor: Sekar S





























