SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ribuan buruh dari dua anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kota Semarang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dua anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, saat ini terdapat 340 buruh PT Sinar Pantja Djaja dan 687 buruh PT Bitratex Industries yang terkena PHK.
“Data dari dinas terkait menunjukkan bahwa jumlah PHK di Bitratex mencapai 687 orang dan di Pantja Djaja 340 orang,” ungkap Aulia kepada wartawan pada Senin, 4 November 2024.
Menurutnya, belasan ribu buruh lainnya di PT Sritex kini merasakan kegelisahan atas masa depan pekerjaan mereka. Hal ini lantaran perusahaan tekstil besar di Asia Tenggara tersebut baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Jika anak-anak perusahaannya saja sudah terkena PHK, saya khawatir sekitar 11 ribu buruh di Sukoharjo yang saat ini masih bekerja tidak memiliki jaminan aman dari PHK,” tambah Ketua Partai Buruh Jawa Tengah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa PHK di PT. Sinar Pantja Djaja sebagian terjadi sejak Agustus 2024, dengan alasan utama penurunan pesanan.
“PHK terjadi sekitar bulan Agustus, dan salah satu penyebabnya adalah penurunan order. Sebelumnya, sejumlah karyawan juga sudah dirumahkan,” ujarnya.
Terkait pesangon bagi karyawan yang di-PHK, baik di PT. Sinar Pantja Djaja maupun PT. Bitratex Industries, Ahmad Aziz mengaku belum memiliki informasi yang rinci.
“Saat ini proses negosiasi masih berlangsung antara pihak manajemen dan serikat pekerja. Kami belum tahu apakah sudah ada kesepakatan atau belum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perundingan bipartit menjadi kewenangan Disnakertrans Kota Semarang, kecuali jika diperlukan mediasi.
Sementara itu, Koordinator Karyawan Sritex Grup, Kaswanto, mengungkapkan bahwa PHK di PT. Bitratex Industries melibatkan sekitar 200 karyawan sejak Januari 2024. Menurutnya, penurunan pasar tekstil menjadi alasan utama PHK.
“Pasar tekstil sedang menurun, dan Bitratex sebagai bagian dari Sritex juga terkena dampaknya. Namun, hak-hak karyawan yang terkena PHK telah dipenuhi,” jelas Kaswanto.
Ia juga menegaskan bahwa angka PHK yang mencapai enam ratusan tidak sepenuhnya akurat.
“Jika dihitung sejak awal pandemi pada 2020 hingga Januari 2024, memang ada sekitar 600 karyawan, tetapi PHK pada Januari 2024 hanya melibatkan 200 orang,” katanya.
Kaswanto menambahkan bahwa pihak manajemen PT Sritex saat ini sedang mengajukan kasasi terkait putusan pailit atas PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries.
“Manajemen telah mengajukan kasasi, dan kami berharap putusan pailit tersebut dibatalkan. Sebagai buruh, kami berharap bisa tetap bekerja, karena jika terjadi pailit, kurator akan mengambil alih aset dan tidak memikirkan kelangsungan hidup pekerja,” tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)