SEMARANG, Lingkarjateng.id – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang kembali menjadi level 2. Hal tersebut mulai berlaku sejak Selasa (4/1) kemarin. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Moh Abdul Hakam menyebut, hal itu diakibatkan Semarang termasuk wilayah aglomerasi.
Hakam menyatakan, sebenarnya dari sisi perhitungan transmisi masyarakat dan kapasitas respons, Kota Semarang masuk dalam level 1. Kendati demikian, ada faktor lain yang menyebabkan status PPKM Ibu Kota Jawa Tengah meningkat.
“Masalahnya kita berada di wilayah aglomerasi Semarang Raya. Kalau melihat situasi pandemi di Kota Semarang, kita seharusnya masuk di PPKM Level 1,” ujar Hakam, belum lama ini.
Lebih lanjut, Hakam mengungkapkan wilayah aglomerasi Kota Semarang terdiri dari Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Semarang. Kemungkinan, lanjutnya, dalam beberapa hari ke belakang, wilayah-wilayah tersebut mengalami kenaikan kasus Covid-19.
DKK Semarang Anjurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
“Tiga kota ini masuk PPKM Level 2, yang berimbas pada level PPKM Kota Semarang yang masuk wilayah aglomerasi. Jadi bukan karena penilaian kapasitas respons dan transmisi. Tapi penilaiannya dari aglomerasi,” imbuhnya.
Dengan kembalinya PPKM Semarang menjadi level 2, pihaknya melakukan upaya-upaya antisipasi agar kasus Covid-19 tidak bertambah. Terlebih dalam menangani pandemi ini harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak.
Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) menjadi suatu hal yang penting dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menerapkan prokes.
Pati jadi Satu-satunya Kabupaten yang Belum Menerapkan PTM 100 Persen
“Dengan PPKM masyarakat dibatasi mobilitasnya. Harapannya, tidak semakin tambah banyak kasus baru,” tegasnya.
Hakam menjelaskan, jika mengacu pada perhitungan tingkat transmisi, kasus terkonfirmasi di Kota Semarang berada pada 0,06 dari jumlah per 100 ribu penduduk. Sementara itu, syarat suatu wilayah untuk berada di level 1 kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.
Kemudian, untuk angka kasus yang dirawat di Rumah Sakit (RS) harus kurang dari 5 per 100.000 penduduk. Sedangkan dari data yang ada di lapangan, kasus dirawat di rumah sakit 0,00 per 100.000 penduduk.
Selanjutnya untuk kasus meninggal agar suatu wilayah berada di level 1, harus kurang dari 1 per 100.000 penduduk. Untuk kasus meninggal di Kota Semarang berada di angka 0,24 per 100 penduduk.
“Itu dari tingkat transmisi masyarakat. Sebenarnya, Semarang masuk PPKM Level 1,” ungkapnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)